Visi & Misi

VISI

Menjadi lembaga amil zakat terpercaya.

MISI

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infaq dan sodaqoh yang amanah, profesional, dan transparan.
  2. Meningkatkan pendayagunaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang kreatif, inovatif, dan produktif.
  3. Meningkatkan pelayanan donatur.

PRINSIP

Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) berprinsip:

  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA);
  2. Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yakni sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA);
  6. Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
  7. Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
  8. Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
  9. Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
  10. Berkemajuan, artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.

TUJUAN

Pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) bertujuan:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
  2. Meningkatkan manfaat dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
  3. Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produktif.